Kumpulan Informasi | Seputar Pendidikan | Media Pembelajaran | Aplikasi Sekolah | Download

Selasa, 12 April 2016

INILAH KABAR YANG DITUNGGU OLEH CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016





Alhamdulillah Buku Pedoman Penetapan Peserta Edisi Revisi Telah selesai, dan ada perubahan yang menggembirakan bagi Guru – guru calon Pesertas Sertifikasi Guru tahun 2016, Pemerintah telah merevisi beberapa bagian pada buku pedoman penetapan peserta sertifikasi tahun 2016 yang terdiri pada halaman 33 di nomor 2, adapun isinya menjelaskan bahwa Tugas dan tanggung jawab Kemendikbud meliputi :

1.       membentuk dan menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru;

2.       menetapkan kuota peserta sertifikasi guru  tahun 2016  bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud;

3.       menyediakan anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud.

Pada poin 3 terlihat jelas bahwa biaya anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud akan ditanggung atau disediakan anggaranya oleh Kemdikbud.

Tugas kita sebagai calon peserta tentunya harus mengikuti aturan yang telah ditentukan tersebut yaitu :

Peserta Sertifikasi

Guru peserta sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut:

a.  mengikuti  sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

b.  mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).

c.  menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta).

d.  Peserta  sertifikasi  pola PF, mengikuti aktivitas sebagai berikut.

1)  menyusun portofolio 2 sebanyak dua rangkap 3 kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi bagi peserta guru SLB. Teknis penyusunan portofolio termuat pada Buku 3 (Pedoman Penyusunan Portofolio). i bagian depan portofolio (di belakang  cover) disertakan  Format A1  yang telah ditandatangani dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2)  peserta sertifikasi pola PF yang tidak mencapai  passing grade  penilaian portofolio atau berstatus tidak lulus verifikasi portofolio (TLVP) menjadi peserta pola PLPG.

3)  Peserta yang portofolionya perlu  diklarifikasi oleh Rayon/LPTK penyelenggara, harus mengikuti prosedur klarifikasi yang dilakukan Rayon/LPTK penyelenggara.

e.  Peserta sertifikasi pola PLPG, mengikuti ketentuan berikut.

1)  Menyiapkan berkas PLPG  berupa:

2Mencakup sepuluh komponen sebagaimana tertuang pada Buku 3.

3Bukti fisik (sertifikat/piagam) untuk komponen 2 dan 8 dalam bendel pertama harus ASLI.

a)  fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3  (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;

b)  fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;

c)  fotokopi SK mengajar  minimal 2 tahun terakhir  dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;

d)  SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan

e)  Format A1  yang telah ditandatangani oleh  kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

2)  Mengikuti  PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.

3)  Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang  yang kedua, peserta diserahkan  kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi.

4)  Peserta  PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada  tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan. Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan  pada pelaksanaan PLPG  dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta  dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG  peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya.

f.  Peserta sertifikasi pola SG-PPG, mengikuti ketentuan berikut.

1)  Menyiapkan berkas SG-PPG  berupa:

a)  Fotokopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  telahdilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi  oleh perguruan tinggi  yang mengeluarkan ijazah tersebut.

2)  Fotokopi  ijazah  dari  perguruan  tinggi  swasta  yang sudah  tidak  beroperasi    harus  dilegalisasi  oleh kopertis.

3)  Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

b)  Fotokopi  SK pengangkatan sebagai guru  tetap  sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pangkat/golongan terakhir yang  dilegalisasi  oleh atasan langsung (bagi PNS)  atau sampai SK dua tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS);

c)  fotokopi SK mengajar  minimal 2 tahun terakhir  dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;

d)  Pasfoto  berwarna  terbaru ukuran 3x4 cm  sebanyak 4 lembar  (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)

e)  Pakta Integritas  dari calon peserta bahwa berkas/dokumen  yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.

f)  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

g)  Format A1 yang telah  ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2)  Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara

3)  Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di  LPTK penyelenggara yang meliputi: workshop 1; PPL 1, workshop 2, dan PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1  guru peserta SG-PPG wajib melaksanakan penugasan tentang problematika pembelajaran di sekolah masing-masing.

4)  Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta  mengikuti ujian tertulis nasional secara online.

5)  Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas. Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk peserta yang masih belum lulus ujian ulang  tertulis nasional kedua, peserta dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas biaya sendiri sampai masa studinya berakhir (3 tahun).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar