BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ment eri yang dimaksud dengan:
1.Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
Ternyata Guru Dalam Jabatan bukan Guru yang TMTnya di bawah 31 Desember 2005
dan kabar baiknya adalah di
Pasal 3
(1)Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur :
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG); atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.
(2)Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD atau
masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar