Kumpulan Informasi | Seputar Pendidikan | Media Pembelajaran | Aplikasi Sekolah | Download

Sabtu, 09 April 2016

Sertifikasi Guru Jalur SG-PPG masih bisa di biayai Pemerintah

Dalam Permendikbud Nomer 62 tahun 2013, tentnag sertifikasi guru dalam jabatan, Bab I, pasal 1,  adalah
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ment eri yang dimaksud dengan:
1.Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 
Ternyata Guru Dalam Jabatan bukan Guru yang TMTnya di bawah 31 Desember 2005
 dan kabar baiknya adalah di 
Pasal 3
(1)Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur :
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG)atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.

(2)Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD atau
masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar