Alhamdulillah Buku Pedoman Penetapan Peserta Edisi Revisi
Telah selesai, dan ada perubahan yang menggembirakan bagi Guru – guru calon
Pesertas Sertifikasi Guru tahun 2016, Pemerintah telah merevisi beberapa bagian
pada buku pedoman penetapan peserta sertifikasi tahun 2016 yang terdiri pada
halaman 33 di nomor 2, adapun isinya menjelaskan bahwa Tugas dan tanggung jawab
Kemendikbud meliputi :
1.
membentuk dan menetapkan Konsorsium Sertifikasi
Guru;
2.
menetapkan kuota peserta sertifikasi guru tahun 2016
bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud;
3.
menyediakan anggaran
penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan
Kemdikbud.
Pada poin 3 terlihat jelas bahwa biaya
anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah
pembinaan Kemdikbud akan ditanggung atau disediakan
anggaranya oleh Kemdikbud.
Tugas kita sebagai calon peserta tentunya harus mengikuti
aturan yang telah ditentukan tersebut yaitu :
Peserta Sertifikasi
Guru peserta
sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut:
a. mengikuti sosialisasi sertifikasi guru yang
diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
b. mempelajari
berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1
(Pedoman Penetapan Peserta).
c. menyiapkan pasfoto
terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4
lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta).
d. Peserta
sertifikasi pola PF, mengikuti
aktivitas sebagai berikut.
1) menyusun portofolio 2 sebanyak dua rangkap 3 kemudian
menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi
bagi peserta guru SLB. Teknis penyusunan portofolio termuat pada Buku 3
(Pedoman Penyusunan Portofolio). i bagian depan portofolio (di belakang cover) disertakan Format A1
yang telah ditandatangani dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
2) peserta sertifikasi pola PF yang tidak
mencapai passing grade penilaian portofolio atau berstatus tidak
lulus verifikasi portofolio (TLVP) menjadi peserta pola PLPG.
3) Peserta yang portofolionya perlu diklarifikasi oleh Rayon/LPTK penyelenggara,
harus mengikuti prosedur klarifikasi yang dilakukan Rayon/LPTK penyelenggara.
e. Peserta sertifikasi pola PLPG, mengikuti
ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas PLPG berupa:
2Mencakup sepuluh komponen
sebagaimana tertuang pada Buku 3.
3Bukti fisik (sertifikat/piagam)
untuk komponen 2 dan 8 dalam bendel pertama harus ASLI.
a) fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah
S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki)
dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;
b) fotokopi SK sebagai guru, mulai SK
pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat
terkait;
c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh
atasan;
d) SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang
disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan
e) Format A1
yang telah ditandatangani oleh
kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
2) Mengikuti
PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri
dengan uji kompetensi.
3) Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi
peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang yang kedua, peserta diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota,
khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi.
4) Peserta
PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya
pada tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan.
Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan
pada pelaksanaan PLPG dan tidak
ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai
akhir masa pelaksanaan PLPG peserta
masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,
maka peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya.
f. Peserta sertifikasi pola SG-PPG, mengikuti
ketentuan berikut.
1) Menyiapkan berkas SG-PPG berupa:
a) Fotokopi
ijazah pendidikan terakhir
yang telahdilegalisasi dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi
negeri/swasta dilegalisasi oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan
ijazah tersebut.
2) Fotokopi
ijazah dari perguruan
tinggi swasta yang sudah
tidak beroperasi harus
dilegalisasi oleh kopertis.
3) Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri
fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi.
b) Fotokopi
SK pengangkatan sebagai guru
tetap sejak pertama menjadi guru
sampai dengan SK pangkat/golongan terakhir yang
dilegalisasi oleh atasan langsung
(bagi PNS) atau sampai SK dua tahun
terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS);
c) fotokopi SK mengajar minimal 2 tahun terakhir dari kepala sekolah yang disahkan oleh
atasan;
d) Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 3x4
cm sebanyak 4 lembar (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian
belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan
satminkal)
e) Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya
sebagaimana format dalam Lampiran 7.
f) Surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah.
g) Format A1 yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2) Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK
penyelenggara
3) Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di LPTK penyelenggara yang meliputi: workshop 1;
PPL 1, workshop 2, dan PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1 guru peserta SG-PPG wajib melaksanakan
penugasan tentang problematika pembelajaran di sekolah masing-masing.
4) Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian
tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh
tahapan peserta mengikuti ujian tertulis
nasional secara online.
5) Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak
lulus pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas.
Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk peserta yang masih
belum lulus ujian ulang tertulis
nasional kedua, peserta dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas
biaya sendiri sampai masa studinya berakhir (3 tahun).