Kumpulan Informasi | Seputar Pendidikan | Media Pembelajaran | Aplikasi Sekolah | Download

Jumat, 29 April 2016

Cara Membuka File Microsoft Excell yang sudah Kadaluwarsa


 Untuk membatasi akses atau hak cipta biasanya pembuat aplikasi membuat batasan pada aplikasi yang di buatnya, jadi ketika aplikasi tersebut sudah lama atau sudah tidak bisa dibuka lagi, maka otomatis para pengguna akan aktif mengunjungi blog si pembuat aplikasi lagi, wal hasil blog pembuat aplikasi akan semakin ramai kunjungannya.


Nah ada beberapa tips untuk anda2 agar aplikasi yang
sudah terhitung kadaluwarsa dapat dibuka kembali.
1. Pada bagian bawah pojok kanan desktop kita biasanya ada kolom untuk menyeting tanggal komputer. klik chang date and time setting.
2. Rubah tanggal menjadi kira2 4 bulan sebelum saat ini atau sesuaikan dengan kapan tanggal aplikasi itu dibuat
3. Untuk melihat kapan aplikasi itu dibuat klik kanan pada aplikasi itu lalu pilih properties. dan lihat tanggal pembuatannya disana
4. Setelah tanggal kita rubah maka langkah selanjutnya klik ok.


 5. Lalu jalankan aplikasi yang kadaluwarsa tersebut.
untuk panduan lebih jelas saya menyertakan gambar.

Sebagai Bonus saya sertaka contoh aplikasi cetak NUPTK dan NISN yang sudah kadaluwarsa
klik disini, neng kene, in here. pokoke klik sajalah bro.. hehe..


Senin, 18 April 2016

Silahkan Cek Pola Sertifikasi Anda Disini

Kabar Gembira lagi buat para calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, sekarang sudah bisa kita cek pola sertifikasi kita masing masing di alamat webKEMDIKNAS bisa juga klik disini. lalu klik daftar  calon peserta
 setelah itu masukkan NUPTK anda di kolom NUPTK lalu klik cari
lalu akan muncul nama anda dan pola sertifikasi bisa dilihat.
semoga bermanfaat dan jangan lupa share/bagikan terimakasih


klik daftar calon peserta
Masukkan NUPTK dan klik sesuai gambar

 

Rabu, 13 April 2016

Selamat Buat Tenaga Pendidik NON PNS akan dapat Insentif!

Kabar Gembira lagi dari Kemdikbud, bahwa untuk tenaga Pendidik Non PNS bakal dapat insentif tambahan. Download JUKNIS Insentifnya Disini downloadnya broo..!!

Selasa, 12 April 2016

INILAH KABAR YANG DITUNGGU OLEH CALON PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016





Alhamdulillah Buku Pedoman Penetapan Peserta Edisi Revisi Telah selesai, dan ada perubahan yang menggembirakan bagi Guru – guru calon Pesertas Sertifikasi Guru tahun 2016, Pemerintah telah merevisi beberapa bagian pada buku pedoman penetapan peserta sertifikasi tahun 2016 yang terdiri pada halaman 33 di nomor 2, adapun isinya menjelaskan bahwa Tugas dan tanggung jawab Kemendikbud meliputi :

1.       membentuk dan menetapkan Konsorsium Sertifikasi Guru;

2.       menetapkan kuota peserta sertifikasi guru  tahun 2016  bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud;

3.       menyediakan anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud.

Pada poin 3 terlihat jelas bahwa biaya anggaran penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 bagi guru di bawah pembinaan Kemdikbud akan ditanggung atau disediakan anggaranya oleh Kemdikbud.

Tugas kita sebagai calon peserta tentunya harus mengikuti aturan yang telah ditentukan tersebut yaitu :

Peserta Sertifikasi

Guru peserta sertifikasi melaksanakan aktivitas sebagai berikut:

a.  mengikuti  sosialisasi sertifikasi guru yang diselenggarakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

b.  mempelajari berbagai persyaratan peserta sertifikasi sebagaimana tertuang pada Buku 1 (Pedoman Penetapan Peserta).

c.  menyiapkan pasfoto terbaru (6 bulan terakhir, berukuran 3 x 4 berwarna, bukan polaroid, sebanyak 4 lembar, di belakang setiap pasfoto dituliskan nama dan nomor peserta).

d.  Peserta  sertifikasi  pola PF, mengikuti aktivitas sebagai berikut.

1)  menyusun portofolio 2 sebanyak dua rangkap 3 kemudian menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi bagi peserta guru SLB. Teknis penyusunan portofolio termuat pada Buku 3 (Pedoman Penyusunan Portofolio). i bagian depan portofolio (di belakang  cover) disertakan  Format A1  yang telah ditandatangani dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2)  peserta sertifikasi pola PF yang tidak mencapai  passing grade  penilaian portofolio atau berstatus tidak lulus verifikasi portofolio (TLVP) menjadi peserta pola PLPG.

3)  Peserta yang portofolionya perlu  diklarifikasi oleh Rayon/LPTK penyelenggara, harus mengikuti prosedur klarifikasi yang dilakukan Rayon/LPTK penyelenggara.

e.  Peserta sertifikasi pola PLPG, mengikuti ketentuan berikut.

1)  Menyiapkan berkas PLPG  berupa:

2Mencakup sepuluh komponen sebagaimana tertuang pada Buku 3.

3Bukti fisik (sertifikat/piagam) untuk komponen 2 dan 8 dalam bendel pertama harus ASLI.

a)  fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3  (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan;

b)  fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang disahkan oleh atasan langsung/pejabat terkait;

c)  fotokopi SK mengajar  minimal 2 tahun terakhir  dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;

d)  SK pangkat terakhir (bagi guru PNS) yang disahkan oleh atasan langsung/ pejabat terkait; dan

e)  Format A1  yang telah ditandatangani oleh  kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

2)  Mengikuti  PLPG yang dilaksanakan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dan diakhiri dengan uji kompetensi.

3)  Mengikuti ujian ulang maksimal dua kali bagi peserta yang belum lulus uji kompetensi PLPG. Apabila tidak lulus ujian ulang  yang kedua, peserta diserahkan  kembali ke dinas pendidikan kabupaten/kota, khusus untuk guru SLB ke dinas pendidikan provinsi.

4)  Peserta  PLPG yang tidak memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG pada panggilan berikutnya pada  tahun berjalan selama PLPG masih dilaksanakan. Peserta yang tidak memenuhi dua kali panggilan  pada pelaksanaan PLPG  dan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta  dianggap mengundurkan diri. Apabila sampai akhir masa pelaksanaan PLPG  peserta masih tidak dapat memenuhi panggilan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka peserta tersebut diberi kesempatan untuk mengikuti PLPG tahun berikutnya.

f.  Peserta sertifikasi pola SG-PPG, mengikuti ketentuan berikut.

1)  Menyiapkan berkas SG-PPG  berupa:

a)  Fotokopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  telahdilegalisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1)  Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi  oleh perguruan tinggi  yang mengeluarkan ijazah tersebut.

2)  Fotokopi  ijazah  dari  perguruan  tinggi  swasta  yang sudah  tidak  beroperasi    harus  dilegalisasi  oleh kopertis.

3)  Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

b)  Fotokopi  SK pengangkatan sebagai guru  tetap  sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK pangkat/golongan terakhir yang  dilegalisasi  oleh atasan langsung (bagi PNS)  atau sampai SK dua tahun terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi guru non PNS);

c)  fotokopi SK mengajar  minimal 2 tahun terakhir  dari kepala sekolah yang disahkan oleh atasan;

d)  Pasfoto  berwarna  terbaru ukuran 3x4 cm  sebanyak 4 lembar  (enam bulan terakhir dan bukan polaroid), di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal)

e)  Pakta Integritas  dari calon peserta bahwa berkas/dokumen  yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya sebagaimana format dalam Lampiran 7.

f)  Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

g)  Format A1 yang telah  ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2)  Mengikuti seleksi masuk SG-PPG di LPTK penyelenggara

3)  Mengikuti setiap tahapan SG-PPG di  LPTK penyelenggara yang meliputi: workshop 1; PPL 1, workshop 2, dan PPL 2. Sebelum mengikuti workshop 1  guru peserta SG-PPG wajib melaksanakan penugasan tentang problematika pembelajaran di sekolah masing-masing.

4)  Mengikuti uji kompetensi yang meliputi: ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta  mengikuti ujian tertulis nasional secara online.

5)  Mengikuti ujian ulang bagi peserta yang tidak lulus pada setiap ujian sebagaimana point 4) di atas. Kesempatan untuk mengikuti ujian ulang sebanyak dua kali. Untuk peserta yang masih belum lulus ujian ulang  tertulis nasional kedua, peserta dapat mengikuti ujian ulang pada periode berikutnya atas biaya sendiri sampai masa studinya berakhir (3 tahun).

Sabtu, 09 April 2016

Sertifikasi Guru Jalur SG-PPG masih bisa di biayai Pemerintah

Dalam Permendikbud Nomer 62 tahun 2013, tentnag sertifikasi guru dalam jabatan, Bab I, pasal 1,  adalah
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Ment eri yang dimaksud dengan:
1.Guru dalam jabatan adalah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dipindahkan untuk mengajar mata pelajaran lain atau guru kelas yang tidak sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 
Ternyata Guru Dalam Jabatan bukan Guru yang TMTnya di bawah 31 Desember 2005
 dan kabar baiknya adalah di 
Pasal 3
(1)Sertifikasi guru dalam jabatan yang sesuai dengan bidang tugas baru yang diampunya dilakukan melalui jalur :
a. program Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG);
b. Pendidikan Profesi Guru (PPG)atau
c. Program Sarjana Kependidikan dengan Kewenangan Tambahan (SKKT) dari perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Menteri Pendidikan.

(2)Sertifikasi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibiayai atas beban APBN, APBD atau
masyarakat.

Rabu, 06 April 2016

PGRI Teluk Sampit Punya Gawe, Bersama pak Kadis Pendidikan KOTIM

Kamis, 7 April 2016
Bertempat di Aula Rumah Betang Lokasi Wisata desa Ujung Pandaran, kecamatan Teluk Sampit, Persatuan Guru Republik Indonesia Kecamatan Teluk Sampit sedang punya acara yaitu pemilihan kepengurusan PGRI Kecamatan Teluk Sampit sekaligus Pisah Sambut Pengurus PGRI Tahun Lalu dengan Sekarang.
Acara yang juga di hadiri Bapak Ketua PGRI Kabupaten Kotawaringin Timur sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur bersama staf beliau berlangsung meriah, karna turut serta di meriahkan dengan hiburan musik. 
Bapak KADIS Pendidikan KOTIM
 Adapun Hasil dari Konfercab PGRI ini adalah memilih sebagai Ketua PGRI periode tahun 2016-2018 adalah Bapak Samsul Bahri, S.Pd.I juga menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Lampuyang.
Bapak Kepala UPT Disdik juga turut hadir berserta jajaran staf Kantor UPT Disdik Teluk Sampit.

Ketua PGRI terpilih Hasil KONFERCAB PGRI Tahun 2016 Samsul Bahri, S.Pd.I





Para Calon Peserta Sertifikasi banyak yang Ciut nyali setelah mendengar biaya Pendidikan Sertifikasi guru dengan pola SG-PPG


Antusias Para Pahlawan Pendidikan untuk mengikuti sosialisasi Sertifikasi Guru di gedung Serba Guna Kabupaten Kotawaringin Timur ternyata sangat besar, terbukti dengan hadirnya hampir 90% Calon Peserta Sertifikasi Guru tahun 2016 untuk mendengarkan paparan dari Bapak Gede dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.



 Dalam Paparannya Bapak Satu orang anak ini menjelaskan bagaimana prosedur
pelaksanaan dan apa - apa saja yang harus di ikuti para calon peserta untuk bisa mengikuti Pendidikan Sertifikasi Guru tahun 2016, Beliau juga menjelaskan bahwa untuk tahun ini kabupaten Kotawaringin Timur tidak mendapatkan jatah kuota dengan jalur PLPG karna menurut aturan yang berlaku bahwa untuk jalur PLPG adalah dengan syarat prioritas sebagai berikut :
1. Nilai UKG
2. Daerah Penugasan(tertinggal dan sangat 
    Tertinggal)
3. Usia
4. Masa kerja dan 
5. Golongan Kepangkatan

 Banyak Sekali para guru yang bertanya tentang linieritas ijasah dengan bidang studi yang di ampu apakah masih bisa di sertifikasi.
Petugas Verifikator dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.

 Setelah memberikan arahan dan penjelasan acara dilanjutkan dengan tanya jawab para calon peserta, Ada juga yang mengajukan pertanyaan seputar berapa biaya yang dikeluarkan oleh para calon peserta untuk mengikuti Pendidika Sertifikasi guru tahun 2016? Beliau tidak berani menyebutkan angka pasti nominal biaya, tapi hanya bisa menyebutkan ancer - ancernya saja sekitar 25 juta untuk semua tingkat pendidikan guru yang mengajar di SD sampai di SMU/sederajat, karna pola dan siklusnya sama. Lalu acara terakhir adalah verifikasi kelengkapan berkas para calon peserta sertifikasi guru oleh petugas verifikator dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi tahun 2016


Sabtu, 02 April 2016

TNI Latihan Tempur di Perbatasan Indonesia - Filipina



Sejumlah pasukan TNI dari berbagai angkatan berkumpul di Kalimantan Utara (Kaltara). Banyaknya pasukan beserta alat tempur membuat suasana Kota Tarakan seperti siaga satu untuk berperang.
Aktivitas ini awalnya diisukan untuk melakukan upaya pembebasan terhadap 10 WNI yang disandera perompak kelompok Abu Sayyaf di perairan Filipina. Kebetulan, pangkalan militer di kota ini sangat dekat dengan lokasi perbatasan Indonesia - Filipina.
Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman Kolonel Infanteri Andi Gunawan membantah kabar itu. Kepada wartawan, Andi menyebut pemusatan pasukan itu dalam rangka latihan tempur gabungan.
“Pemusatan pasukan TNI di Tarakan saat ini adalah dalam rangka Latihan Gabungan Passus PPRC (Pasukan Pemukul Reaksi Cepat) dalam merebut dan mengamankan kembali obyek vital nasional di Tarakan dari gangguan pihak lawan,” ujar Andi.
Dia menambahkan, tidak ada kegiatan TNI di Tarakan yang terkait dengan operasi pembebasan sandera. Upaya pembebasan sandera saat ini masih bergantung lobi pemerintah.
“Panglima TNI menegaskan, otoritas militer Filipina lebih berwenang menentukan operasi militer di wilayah teritorialnya. TNI hanya bertugas menjaga kedaulatan NKRI,” tambah Andi.
TEST Launching aja Blog SDN 1 Parebok, belum jadi sih.. hehehe...