Selasa, 04 Oktober 2016
Masa Akreditasi Sekolah Habis/Kadaluwarsa, Sekolah Tidak Bisa Selenggarakan Ujian Nasional!
Akreditas sekolah adalah pintu gerbang yang menunjukkan kualitas sebuah sekolah.
Sekolah merupakan suatu lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut KBBI).
Sebuah sekolah akan bermutu jika terdapat pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang yang disebut akreditasi sekolah/madrasah.
Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Pemerintah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005.
Bagi teman2 Guru dan Kepala Sekolah dari SD sampai SLTA untuk kabupaten Kotawaringin Timur silahkan cek masa berlaku Akreditasinya bisa klik diSINI
untuk download instrumennya bisa klik disini,
untuk yang blm bisa download instrumen bisa pakai alternatif link Neng Kene yo.. hehehe...
Langganan:
Postingan (Atom)